Tentang K3
Memasuki perkembangan di era industrialisasi yang bersifat global ( MEA ), seperti sekarang ini, persaingan industri untuk memperebutkan pasar baik pasar tingkat regional, nasional maupun internasional, dilakukan oleh setiap perusahaan secara kompetitif. Industrialisasi tidak terlepas dari sumber daya antara lain :
Man, Money, Methods,Material, Markets, yang dimana setiap manusia diharapkan dapat menjadi sumber daya yang siap pakai dan mampu membantu tercapainya tujuan perusahaan dalam bidang yang dibutuhkan, sebagai Sarana Manajemen
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia yang masih sering
terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja, dan masalah yang sering muncul dalam perusahaan saat ini adalah kurangnya perhatian terhadap aspek manusiawi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan jaminan keselamatan dan kesehatan orang yang terlibat dalam suatu proyek yang harus dipatuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas penerapan K3 di perusahaan jasa konstruksi terhadap pelaksana, tukang dan pekerja pada pelaksanaan proyek dan mengetahui perbedaan penerapan K3 di perusahaan jasa konstruksi besar, menengah dan kecil.
Angka kecelakaan kerja di Indonesia termasuk yang paling tinggi di kawasan ASEAN.
Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, dimana karyawan sebagai asset penting dalam perusahaan namun tingkat kepedulian dunia usaha namun terhadap K3 masih rendah.
Dengan semakin cukup kuantitas dan kualitas fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3 ), maka semakin tinggi pula mutu ataupun kualitas kerja karyawannya.
Dengan demikian perusahaan akan semakin diuntungkan dalam upaya pencapaian tujuannya.
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-Undang Tentang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dan pada penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3Tahun 1992, menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif dalam hal ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Serta tertuang dalam UU 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja, yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
K3 merupakan suatu kunci untuk keadaan yang dapat menjamin suatu keselamatan dan kesehatan orang, baik itu pegawai maupun bukan pegawai yang berada ditempat kerja secara maksimal.
Kecelakaan dapat menyebabkan lima kerugian (5K), yaitu:
- Kerusakan,
- Kekacauan organisasi,
- Keluhan dan kesedihan,
- Kelainan dan cacat, dan
- Kematian
Dengan hal tersebut disampaikan diatas dengan tujuan untuk Mengembangan dan mengaplikasi K3 di perusahaan bertujuan untuk :
- Meningkatkan derajat kesehatan kerja di perusahaan.
- Melindungi pekerja atau karyawan dari semua gangguan kesehatan.
- Meningkatkan produktifitas perusahaan.
Serta dapat memberikan manfaat untuk Pengembangan dan aplikasi K3 di perusahaan agar :
- Para pekerja atau karyawan mendapat rasa aman.
- Lingkungan kerja sehat dan ramah lingkungan.
- Mencegah kecelakaan kerja.
- Meningkatkan produktifitas kerja.
Beberapa Elemen dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja agar pelaksanaan program pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perusahaan dapat berjalan efektif.
Dan berikut adalah elemen-elemen pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja di setiap perusahaan :
Langkah – langkah penerapan K3
Mengingat tingginya angka kecelakaan di Indonesia maka pemerintah mengeluarkan UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87 mewajibkan setiap perusahaan menerapkan SMK3 sebagai bagian dari Manajemen perusahaan.
Selain itu telah di keluarkan juga PERMENAKER No. 05/MEN/1990 tentang Penerapan SMK3 dan audit SMK3.
Sejalan dengan itu PP No.50 Tahun 2012 pasal 5 ayat 1 tentang SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang menerangkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputi :
- Struktur organisasi,
- Perencanaan,
- Tanggung jawab,
- Pelaksanaan, prosedur,
- Proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkfif.
Sebagian besar perusahaan, dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan cara terus di tingkatkan dalam pelaksanaanya, sebagai sebuah jaminan bahwa penerapan yang di lakukan berkontribusi terhadap perkembangan ataupun kemajuan perusahaan dan dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan yang bisa terjadi pada pekerja atau dengan kata lain dapat menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Dalam penerapan dan Pengelola K3 sebagaimana tersebut dalam PP No.50 Tahun 2012 pasal 11 ayat 2 harus melakukan kegiatan meliputi:
- Tindakan pencegahan.
- Perancangan (design) dan rekayasa.
- Prosedur dan instruksi kerja.
- Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan (pengawasan).
- Pembelian atau pengadaan barang dan jasa.
- Produk akhir.
- Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana.
- Rencana dan pemulihan keadaan darurat.
Adapun tahapan dan langkah-langkah Penerapan Sistem Manajemen K3, yaitu :
- Tahap persiapan, Merupakan tahapan atau langkah awal yang harus dilakukan suatu organisasi/perusahaan. Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel, mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan menetapkan kebutuhan sumber daya yang diperlukan.
Adapun tahap persiapan ini,antara lain :
- Komitmen manajemen puncak.
- Menentukan ruang lingkup
- Menetapkan cara penerapan
- Membentuk Team penerapan
- Menetapkan sumber daya yang diperlukan
- Tahap Penerapan, tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/perusahaan dengan melibatkan banyak personel, mulai dari menyelenggarakan penyuluhan dan melaksanakan sendiri kegiatan audit internal serta tindakan perbaikannya sampai dengan melakukan sertifikasi.
Tahapan ini adalah langkah-langkah sebagaimana yang harus di dilakukan oleh perusahaan, untuk dapat melakukan pengembangan dan penerapan k3.
Sumber : http://programk3.com/program-k3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar