Rabu, 26 April 2017

DASAR HUKUM PENERAPAN K3

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :
Dasar Hukum Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Di Tempat Kerja

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :

  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.

Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :

Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).

Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :

  1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
  2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.
Sumber : https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/09/dasar-hukum-k3-keselamatan-dan.html

Selasa, 25 April 2017

Tugas Tambahan Teknik Dan Proses Keselamatan Kerja

Tentang K3
Memasuki perkembangan di era industrialisasi yang bersifat global ( MEA ), seperti sekarang ini, persaingan industri untuk memperebutkan pasar baik pasar tingkat regional, nasional maupun internasional, dilakukan oleh setiap perusahaan secara kompetitif. Industrialisasi tidak terlepas dari sumber daya antara lain :
Man, Money, Methods,Material, Markets, yang dimana setiap manusia diharapkan dapat menjadi sumber daya yang siap pakai dan mampu membantu tercapainya tujuan perusahaan dalam bidang yang dibutuhkan, sebagai Sarana Manajemen
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia yang masih sering
terabaikan.  Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja, dan masalah yang sering muncul dalam perusahaan saat ini adalah kurangnya perhatian terhadap aspek manusiawi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan jaminan keselamatan dan kesehatan orang yang terlibat dalam suatu proyek yang harus dipatuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas penerapan K3 di perusahaan jasa konstruksi terhadap pelaksana, tukang dan pekerja pada pelaksanaan proyek dan mengetahui perbedaan penerapan K3 di perusahaan jasa konstruksi besar, menengah dan kecil.
Angka kecelakaan kerja di Indonesia termasuk yang paling tinggi di kawasan ASEAN.
Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, dimana karyawan sebagai asset penting dalam perusahaan namun tingkat kepedulian dunia usaha namun terhadap K3 masih rendah.
Dengan semakin cukup kuantitas dan kualitas fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3 ), maka semakin tinggi pula mutu ataupun kualitas kerja karyawannya.
Dengan demikian perusahaan akan semakin diuntungkan dalam upaya pencapaian tujuannya.
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-Undang Tentang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dan pada penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3Tahun 1992, menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif dalam hal ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Serta tertuang dalam UU 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja, yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
K3 merupakan suatu kunci untuk keadaan yang dapat menjamin suatu keselamatan dan kesehatan orang, baik itu pegawai maupun bukan pegawai yang berada ditempat kerja secara maksimal.
Kecelakaan dapat menyebabkan lima kerugian (5K), yaitu:
  1. Kerusakan,
  2. Kekacauan organisasi,
  3. Keluhan dan kesedihan,
  4. Kelainan dan cacat, dan
  5. Kematian
Dengan hal tersebut disampaikan diatas dengan tujuan untuk Mengembangan dan mengaplikasi K3 di perusahaan bertujuan untuk :
  • Meningkatkan derajat kesehatan kerja di perusahaan.
  • Melindungi pekerja atau karyawan dari semua gangguan kesehatan.
  • Meningkatkan produktifitas perusahaan.
Serta dapat memberikan manfaat untuk Pengembangan dan aplikasi K3 di perusahaan agar :
  • Para pekerja atau karyawan mendapat rasa aman.
  • Lingkungan kerja sehat dan ramah lingkungan.
  • Mencegah kecelakaan kerja.
  • Meningkatkan produktifitas kerja.
Beberapa Elemen dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja agar pelaksanaan program pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perusahaan dapat berjalan efektif.
Dan berikut adalah elemen-elemen pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja di setiap perusahaan :
Langkah – langkah penerapan K3
Mengingat tingginya angka kecelakaan di Indonesia maka pemerintah mengeluarkan UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87 mewajibkan setiap perusahaan menerapkan SMK3 sebagai bagian dari Manajemen perusahaan.
Selain itu telah di keluarkan juga PERMENAKER No. 05/MEN/1990 tentang Penerapan SMK3 dan audit SMK3.
Sejalan dengan itu PP No.50 Tahun 2012 pasal 5 ayat 1 tentang SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang menerangkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputi :
  1. Struktur organisasi,
  2. Perencanaan,
  3. Tanggung jawab,
  4. Pelaksanaan, prosedur,
  5. Proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkfif.
Sebagian besar  perusahaan, dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan  Kerja dengan cara terus di tingkatkan dalam pelaksanaanya, sebagai sebuah jaminan bahwa penerapan yang di lakukan berkontribusi terhadap perkembangan ataupun kemajuan perusahaan dan dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan yang bisa terjadi pada pekerja atau dengan kata lain dapat menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Dalam penerapan dan Pengelola K3 sebagaimana tersebut dalam PP No.50 Tahun 2012 pasal 11 ayat 2 harus melakukan kegiatan meliputi:
  1. Tindakan pencegahan.
  2. Perancangan (design) dan rekayasa.
  3. Prosedur dan instruksi kerja.
  4. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan (pengawasan).
  5. Pembelian atau pengadaan barang dan jasa.
  6. Produk akhir.
  7. Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana.
  8. Rencana dan pemulihan keadaan darurat.
Adapun tahapan dan langkah-langkah  Penerapan Sistem Manajemen K3, yaitu :
  1. Tahap persiapan, Merupakan tahapan atau langkah awal yang harus dilakukan suatu organisasi/perusahaan. Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel, mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan menetapkan kebutuhan sumber daya yang diperlukan.
Adapun tahap persiapan ini,antara lain :
  • Komitmen manajemen puncak.
  • Menentukan ruang lingkup
  • Menetapkan cara penerapan
  • Membentuk Team penerapan
  • Menetapkan sumber daya yang diperlukan
  1. Tahap Penerapan, tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/perusahaan dengan melibatkan banyak personel, mulai dari menyelenggarakan penyuluhan dan melaksanakan sendiri kegiatan audit internal serta tindakan perbaikannya sampai dengan melakukan sertifikasi.
Tahapan ini adalah langkah-langkah sebagaimana yang harus di dilakukan oleh perusahaan, untuk dapat melakukan pengembangan dan penerapan k3.

Sumber : http://programk3.com/program-k3/

Tugas Tambahan Teknik Dan Proses Keselamatan Kerja

PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA K3

Keselamatan dan kesehatan kerja yang biasa disingkat K3 adalah sebuah instrumen yang memproteksi perusahaan pekerja, lingkungan hidup, serta masyarakat yang ada disekitar area potensi bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan (proteksi) tersebut merupakan hak asasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Tujuan utama dari K3 adalah mencegah, mengurangi, dan berusaha mengurangi risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Pencarian lainnya berkaitan dengan artikel ini adalah peralatan keselamatan kerja, perlengkapan keselamatan kerja. Alat safety, alat-alat keselamatan kerja beserta fungsinya, alat pelindung diri (APD), alat k3, alat keselamatan kerja k3, peralatan safety k3, alat perlindungan diri k3.

Hasil gambar untuk peralatan keselamatan kerja
Gambar berbagai jenis peralatan keselamatan kerja.
Salah satu cara untuk mencapai tujuan K3 tersebut yaitu perusahaan harus melengkapi pekerjanya dengan alat-alat keselamatan yang memadai. Alat keselamatan kerja ini biasa disebut dengan istilah APD (Alat Pelindung Diri). APD harus dipakai sesuai dengan tingkatan bahaya serta risiko dari pekerjaaan, untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang yang berada disekitarnya. Beberapa jenis peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja K3 yang sering dipakai di sebuah perusahaan adalah seperti dibawah ini :
1. Rompi Reflektor (Safety Vest); rompi ini diengkapi oleh bahan yang dapat berpendar bila tersorot cahaya. Pendaran ini akan membantu mengetahui posisi pekerja saat berada ditempat yang gelap.
2. Helm Pengaman (Safety Helmet); helmet utamanya berfungsi untuk melindungi kepala pekerja dari jatuhan ataupun benturan benda asing secara langsung.
3. Kacamata Pengaman (Safety Goggles/Glasses); kacamata jenis ini didesain khusus untuk menutupi mata secara menyeluruh, termasuk pada bagian samping mata yang biasanya tidak terproteksi oleh kacamata biasa. Fungsi utama safety glases adalah untuk menghindari pekerja dari kontak debu secara langsung.
4. Sepatu Pengaman (Safety Shoes); Sepatu jenis ini harus terbuat dari bahan kulit yang dilapisi metal. APD ini berguna untuk mencegah kecelakaan terhadap kaki pekerja, misalnya tertimpa benda tajam ataupun benda berat, cairan kimia, benda panas, dan sebagainya.
5. Sarung Tangan Pengaman (Safety Gloves); jenis APD ini berfungsi sebagai pelindung tangan saat bekerja pada situasi yang bisa mengakibatkan cedera tangan.
Peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja diatas baru yang umum-umum saja disebutkan. Sebenarnya, masih banyak lagi APD yang lebih khusus lainnya, yang berfungsi untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja misalnya Safety Masker/masker respirator (Penyaring Udara), Ear Plugs (Pengaman Telinga), Lampu Kepala, Self Rescuer, Safety Boot (Sepatu Boot), Safety Harness (Tali Pengaman), dan lain sebagainya.

Tugas Tambahan TEKNIK DAN PROSES KESELAMATAN KERJA


KESELAMATAN KERJA


Hasil gambar untuk K3

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. (Ridley, 2004).

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Armanda, 2006).

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pemba-ngunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. (Ramli, 2010).

Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Bagian 6 Tentang Kesehatan Kerja, pada Pasal 23 berisi:
1) Kesehatan kerja disenggelarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2) Kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.


Sumber : Kani B.R, Mandagi R.J.M, Rantung J.P,  Malingkas G.Y. 2013. 'KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI (STUDY KASUS : PROYEK TRAKINDO UTAMA). Jurnal Sipil Statik, Vol. 1, No.6

Tugas 2 Teknologi Informasi Dan Multimedia

SEJARAH RAM (RANDOM ACCSES MEMORY)

RAM (Random-Acces Memory) merupakan salah satu jenis memory internal yang menentukan kemampuan atau kecepatan sebuah komputer beroprasi.
RAM yang pertama di luncurkan yaitu :
1. RAM
RAM ditemukan oleh Robert Dennard dan diproduksi secara besar – besaran oleh Intel pada tahun 1968, jauh sebelum PC ditemukan oleh IBM pd thn 1981. Dari sinilah perkembangan RAM bermula. Pada awal diciptakannya, RAM membutuhkan tegangan 5.0 volt untuk dapat berjalan pada frekuensi 4,77MHz, dengan waktu akses memori (access time) sekitar 200ns (1ns = 10-9 detik).
Hasil gambar untuk RAM

2. DRAM
Pd tahun 1970, IBM menciptakan sebuah memori yg dinamakan DRAM. DRAM mempunyai frekuensi kerja yg bervariasi antara 4,77MHz hingga 40MHz.
Hasil gambar untuk D RAM

3. FP RAM
Fast Page Mode DRAM atau disingkat dengan FPM DRAM ditemukan sekitar tahun 1987. Memori jenis ini langsung mendominasi pemasaran memori, dan orang sering kali menyebut memori jenis ini “DRAM” saja, tanpa menyebut nama FPM. Memori jenis ini bekerja layaknya sebuah indeks atau daftar isi. Arti Page itu sendiri merupakan bagian dari memori yg terdapat pada sebuah row address.
Hasil gambar untuk FP RAM

4. EDO RAM
Pada tahun 1995, diciptakanlah memori jenis (EDO DRAM) yg merupakan penyempurnaan dari FPM. Memori EDO dpt mempersingkat read cycle-nya sehingga dapat meningkatkan kinerjanya sekitar 20 persen. EDO mempunyai access time yang cukup bervariasi, yaitu sekitar 70ns hingga 50ns dan bekerja pada frekuensi 33MHz hingga 75MHz. Walaupun EDO merupakan penyempurnaan dari FPM, namun keduanya tidak dapat dipasang secara bersamaan, karena adanya perbedaan kemampuan.

 Hasil gambar untuk EDO RAM


5. SDRAM PC66  
Pada peralihan tahun 1996 – 1997, Kingston menciptakan sebuah modul memori dimana dapat bekerja pada kecepatan (frekuensi) bus yang sama / sinkron dengan frekuensi yang bekerja pada prosessor. Itulah sebabnya mengapa Kingston menamakan memori jenis ini sebagai Synchronous Dynamic Random Access Memory (SDRAM). SDRAM ini kemudian lebih dikenal sebagai PC66 karena bekerja pada frekuensi bus 66MHz. Berbeda dengan jenis memori sebelumnya yang membutuhkan tegangan kerja yang lumayan tinggi, SDRAM hanya membutuhkan tegangan sebesar 3,3 volt dan mempunyai access time sebesar 10ns.

Hasil gambar untuk SDRAM PC66

6. SDRAM PC100 
Selang kurun waktu setahun setelah PC66 diproduksi dan digunakan secara masal, Intel menciptakan memori SDRAM, memori SDRAM yang dapat bekerja pada frekuensi bus 100MHz. Memori SDRAM ini kemudian dikenal dengan sebutan PC100. Dengan menggunakan tegangan kerja sebesar 3,3 volt, memori PC100 mempunyai access time sebesar 8ns, lebih singkat dari PC66. Selain itu memori PC100 mampu mengalirkan data sebesar 800MB per detiknya.
Hasil gambar untuk SDRAM PC100


7. DR DRAM
Pada tahun 1999, Rambus menciptakan sebuah sistem memori dengan arsitektur baru dan revolusioner, berbeda sama sekali dengan arsitektur memori SDRAM.Oleh Rambus, memori ini dinamakan Direct Rambus Dynamic Random Access Memory. Dengan hanya menggunakan tegangan sebesar 2,5 volt, RDRAM yang bekerja pada sistem bus 800MHz melalui sistem bus yang disebut dengan Direct Rambus Channel, mampu mengalirkan data sebesar 1,6GB/detiknya! (1GB = 1000MB). 

Hasil gambar untuk DR DRAM


8. RDRAM PC800
Rambus juga mengembangkan sebuah jenis memori lainnya dgn kemampuan yang sama dengan DRDRAM. Perbedaannya hanya terletak pada tegangan kerja yang dibutuhkan. Jika DRDRAM membutuhkan tegangan sebesar 2,5 volt, maka RDRAM PC800 bekerja pada tegangan 3,3 volt. Nasib memori RDRAM ini hampir sama dengan DRDRAM, kurang diminati, jika tidak dimanfaatkan oleh Intel.
Intel yang telah berhasil menciptakan sebuah prosessor berkecepatan sangat tinggi membutuhkan sebuah sistem memori yang mampu mengimbanginya & bekerja sama dengan baik. Memori jenis SDRAM sudah tidak sepadan lagi. Intel membutuhkan yang lebih dari itu.
Hasil gambar untuk RD RAM PC800 

9. SDRAM PC133
Selain dikembangkannya memori RDRAM PC800 pada tahun 1999, memori SDRAM belumlah ditinggalkan begitu saja, bahkan oleh Viking, malah semakin ditingkatkan kemampuannya. Sesuai dengan namanya, memori SDRAM PC133 ini bekerja pada bus berfrekuensi 133MHz dengan access time sebesar 7,5ns dan mampu mengalirkan data sebesar 1,06GB per detiknya. Walaupun PC133 dikembangkan untuk bekerja pada frekuensi bus 133MHz, namun memori ini juga mampu berjalan pada frekuensi bus 100MHz walaupun tdk sebaik kemampuan yang dimiliki oleh PC100 pada frekuensi tersebut.
Hasil gambar untuk SDRAM PC133


10. SDRAM PC150
Perkembangan memori SDRAM semakin menjadi – jadi setelah Mushkin, pada tahun 2000 berhasil mengembangkan chip memori yang mampu bekerja pada frekuensi bus 150MHz, walaupun sebenarnya belum ada standar resmi mengenai frekunsi bus sistem atau chipset sebesar ini. Masih dengan tegangan kerja sebesar 3,3 volt, memori PC150 mempunyai access time sebesar 7ns dan mampu mengalirkan data sebesar 1,28GB/detiknya.
Memori ini sengaja diciptakan untuk keperluan overclocker, namun pengguna aplikasi game dan grafis 3 dimensi, desktop publishing, serta komputer server dapat mengambil keuntungan dengan adanya memori PC150.

Hasil gambar untuk SDRAM PC150

11. DDR SDRAM
Masih di tahun 2000, Crucial berhasil mengembangkan kemampuan memori SDRAM menjadi dua kali lipat. Double Data Rate Synchronous Dynamic Random Access Memory (DDR SDRAM) mampu menjalankan dua instruksi dalam waktu yang sama. Teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan secara penuh satu gelombang frekuensi. Dengan memori DDR SDRAM, sistem bus dengan frekuensi sebesar 100 – 133 MHz akan bekerja secara efektif pada frekuensi 200 – 266 MHz. DDR RAM

Hasil gambar untuk DDR SDRAM


12. DDR RAM 
Kehadiran memori DDR2 merupakan kemajuan logis dalam teknologi memori mengacu pada penambahan kecepatan serta antisipasi semakin lebarnya jalur akses segitiga prosesor, memori, dan antarmuka grafik (graphic card) yang hadir dengan kecepatan komputasi yang berlipat ganda. DDR2 ini membutuhkan tenaga listrik yang lebih sedikit untuk menulis dan membaca pada memori.
Hasil gambar untuk DDR RAM


13. DDR2 RAM
Ketika memori jenis DDR (Double Data Rate) dirasakan mulai melambat dengan semakin cepatnya kinerja prosesor dan prosesor grafik, kehadiran memori DDR2 merupakan kemajuan logis dalam teknologi memori mengacu pada penambahan kecepatan serta antisipasi semakin lebarnya jalur akses segitiga prosesor, memori, dan antarmuka grafik yg hadir dgn kecepatan komputasi yang berlipat ganda.
Perbedaan pokok antara DDR dan DDR2 adalah pada kecepatan data serta peningkatan latency mencapai dua kali lipat. Perubahan ini memang dimaksudkan untuk menghasilkan kecepatan secara maksimum dalam sebuah lingkungan komputasi yang semakin cepat, baik di sisi prosesor maupun grafik.
Selain itu, kebutuhan voltase DDR2 juga menurun. Kalau pada DDR kebutuhan voltase tercatat 2,5 Volt, pada DDR2 kebutuhan ini hanya mencapai 1,8 Volt. 
Hasil gambar untuk DDR2 RAM

14. DDR3 RAM

RAM DDR3 ini memiliki kebutuhan daya yang berkurang sekitar 16% dibandingkan dengan DDR2. Hal tersebut disebabkan karena DDR3 sudah menggunakan teknologi 90 nm sehingga konsusmsi daya yang diperlukan hanya 1.5v, lebih sedikit jika dibandingkan dengan DDR2 1.8v dan DDR 2.5v. DDR3 RAM mampu mentransfer data dengan clock efektif sebesar 800-1600 MHz. 

Hasil gambar untuk DDR3 RAM